
Sudah lebih dari 1 (satu) tahun ini kita menghadapi pandemi COVID 19, yang diawali masa PSBB oleh Pemerintah yang ditetapkan pertama kali pada bulan April 2020. Pemerintah melalui Peraturan Presiden hingga peraturan menteri dikeluarkan untuk menghadapi pandemi yang secara anggaran tidak main-main, sampai dengan 169,7 Triliun Rupiah untuk mengadapi pandemik COVID 19 (https://www.republika.co.id/berita/qlq8dl370/menkeu-belanja-pemerintah-2021-fokus-pulihkan-ekonomi). Perusahaan juga dengan berbagai cara mencoba untuk bertahan dengan caranya masing-masing.
Pandemi COVID 19 juga membuat perubahan pola hidup masyarakat pada umumnya, khususnya pada kalangan industri, Meskipun sudah dirasa bagi kalangan industri selalu mencoba beradaptasi dengan peraturan-peraturan yang ada dan praktik yang baik dalam menghadapi pandemi COVID 19 di tempat kerjanya. Badan Internasional untuk standardisasi (ISO) juga mengeluarkan standard baru nya yaitu ISO 45005:2020 tentang Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja - Pedoman umum untuk bekerja dengan aman selama pandemi COVID-19, pada bulan Desember 2020.
Dokumen ini memberikan pedoman bagi organisasi tentang cara mengelola risiko yang timbul dari COVID-19 untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan terkait pekerjaan.
Dokumen ini berlaku untuk organisasi dari semua ukuran dan sektor, termasuk yang:
a) Telah beroperasi selama pandemi;
b) Melanjutkan atau berencana untuk melanjutkan operasi setelah penutupan penuh atau sebagian;
c) Menempati kembali tempat kerja yang telah ditutup sepenuhnya atau sebagian;
d) Baru dan berencana untuk beroperasi untuk pertama kalinya.
Dokumen ini juga memberikan panduan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja dari semua jenis (misalnya pekerja yang dipekerjakan oleh organisasi, pekerja dari penyedia eksternal, kontraktor, wiraswasta, pekerja outsourcing, pekerja yang lebih tua, pekerja dengan disabilitas dan responden pertama), dan pihak berkepentingan terkait lainnya (misalnya pengunjung ke tempat kerja, termasuk anggota masyarakat).
Dokumen ini tidak dimaksudkan untuk memberikan panduan tentang bagaimana mengimplementasikan protokol pengendalian infeksi tertentu dalam pengaturan klinis, perawatan kesehatan dan lainnya.
Dengan itu Premysis Consulting ingin menyampaikan e-training berkaitan dengan persyaratan melalui panduan/pedoman ISO 45005:2020 untuk lebih mudah bagi semua golongan industri untuk memahami pengendalian industri di masa pandemi dengan sistem manajemen yang lebih terstruktur, sistematis dan komprehensif dalam penerapan di masing-masing Perusahaan.
COURSE OBJECTIVE
WHO SHOULD ATTEND
Penggiat K3 di Perusahaan, Tim P2K3, EHS Representative, MR, dan Safety Officer
PREREQUISITE
Tidak ada persyaratan Pendidikan, memiliki literasi digital dalam penggunaan teknologi informasi, seperti: zoom, web-browser
COURSE DURATION
3 Hari / 30 Jampel
E-Training
Bahaya dan Risiko K3 dalam penanganan Bahan yang mudah terbakar menjadi aspek penting yang perlu dikendalikan, dalam E-Training ini Anda bisa memahami pengendaliannya.
E-Training
Memahami LCP (Life Cycle Perspective) sesuai persyaratan ISO 14001 2015
E-Training
Memahami Pengendalian Operasional K3 bidang Konstruksi bagi Safety Officer