
Kebanyakan perusahaan makanan, minuman, obat-obatan, barang gunaan masih merasa belum pentingnya sertifikasi halal untuk produk mereka. Padahal sejak 17 Oktober 2019 lalu pemerintah sudah mulai menggalakkan kembali produk-produk yang beredar di masyarakat harus sudah memiliki sertifikat halal mengacu pada UU Jaminan Produk Halal (JPH) no. 33 tahun 2014. Padahal jika perusahaan sudah mensertifikasi produk mereka, maka selain taat terhadap peraturan pemerintah juga memperoleh nilai lebih dipandangan konsumen, bukan hanya konsumen dalam negeri bahkan konsumen luar negeri pun sudah mempersyaratkan kehalalan produk yang mereka terima.
COURSE OBJECTIVE
OUTLINE MODUL PELATIHAN
WHO SHOULD ATTEND
DURASI
Pelatihan dapat diselesaikan dalam waktu 4 hari dengan estimasi akses 2 jam setiap harinya.
SERTIFIKAT
Setelah Anda melakukan pelatihan ini secara keseluruhan Anda akan mendapatkan E-Sertifikat dengan syarat telah mengikuti seluruh aktifitas kursus sesuai standar waktu yang telah ditentukan dan nilai akhir yang harus dicapai adalah di atas 70.
*harga normal tidak berlaku jika Anda Klik HARGA SPESIAL di Atas
Food Safety-Quality Course
Anda akan mengenal pest dan cara mengendalikannya.
Food Safety-Quality Course
Bagaimana menangani makanan secara higienis
Food Safety-Quality Course
Highlight on Update of Codex General Principles of Food Hygiene (CXC 1-1969) rev 2020